Debt Collector/Jasa Penagih hutang
Banten -TANGERANG
Maraknya Debt Collector di daerah Banten khusus nya di Tangerang Raya yang meresahkan masyarakat,Seringkali Merampas Kendaraan Debitur dengan secara paksa bahkan tidak Segan untuk melakukan kekerasan.
Banyak juga dari pihak oknum Debt Collector Merampas kendaraan bermotor orang lain yang sudah Lunas,dengan berbagai Alibi yang tidak masuk akal, Peran aparat kepolisian dan masyarakat yang harus dengan tegas Berantas Debt Collector yang meresahkan masyarakat.
Landasan Hukum Utama
• Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengatur bahwa eksekusi objek jaminan fidusia (seperti kendaraan kredit) harus melalui prosedur hukum yang jelas, bukan dengan cara paksa di tempat umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021: Menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi atau penarikan secara sepihak jika debitur keberatan atau belum ada kesepakatan mengenai kondisi wanprestasi (gagal bayar). Jika debitur keberatan, penarikan wajib melalui penetapan/permohonan ke Pengadilan Negeri.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021: Melarang secara tegas debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan raya atau tempat umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penarikan paksa yang disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan di jalan dapat dijerat dengan sanksi pidana seperti Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), atau Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Komentar
Posting Komentar