Langsung ke konten utama

STOP BAKAR HUTAN

STOP BAKAR HUTAN YANG MERUSAK SEGALANYA, LINDUNGI HABITAT MEREKA



INDONESIA - Maraknya pembakaran hutan yang di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan kerusakan yang sangat besar bahkan banyak habitat hewan hutan yang musnah akibat dari pembakaran hutan.

Dampak yang di timbulkan bukan hanya kepada Habitat Hewan saja,namun mengakibatkan Polusi udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan Manusia,maka Stop bakar Hutan.

Pelaku Pembakaran Hutan bisa di Pidana :
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
 
• Sengaja: Pasal 50 jo Pasal 78 ayat (3), ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 • Kelalaian: Pasal 78 ayat (4), ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

 • Larangan: Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
 • Sanksi: Pasal 108, ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
 • Pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
 • Pasal 187 KUHP: Terkait kesengajaan menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum, ancaman penjara 12 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
 • Pasal 189 KUHP: Menghalangi pemadaman kebakaran, ancaman penjara maksimal 7 tahun.


By : Informasi Swasta

Komentar